Rabu, 05 Januari 2011

Mendeteksi Kejahatan Melalui Akuntansi Forensik

(Vibiznews – Finance) – Akuntansi forensik sesungguhnya bisa mempunyai peran yang efektif dalam menegakkan hukum di Indonesia. Namun, perannya belum maksimal. Kini, PPATK berusaha untuk mengembangkan akuntansi forensik yang mulai berkembang di Indonesia sejak krisis ekonomi 1997.

Akuntansi forensik meliputi investigasi fraud, dan menginvestigasi pembukuan maupun catatan yang terkait dengan sengketa. Akuntansi forensic cenderung lebih berfokus kepada suatu dugaan atau peristiwa tertentu, bukannya seperti auditor yang memberikan opini terhadap laporan keuangan.

Selama ini, pendekatan akuntansi masih kurang banyak dimanfaatkan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan. Padahal sesungguhnya, penggunaan akuntansi forensik di negara lain untuk penegakan hukum sudah lebih maju. Akuntansi forensic mulai berkembang di Indonesia sejak krisis ekonomi 2007 dan juga dipicu oleh semakin maraknya praktik korupsi di Indonesia.

Di AS, akuntansi forensic membantu untuk menangkap Al Capone. Sementara itu, di Indonesia, akuntansi forensic juga menolong dalam memecahkan kasus Bank Bali. Kini, PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan mulai berusaha kembali mengembangkan aplikasi akuntansi forensik di Indonesia.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh PPATK adalah mengadakan seminar bertajuk “Fungsi dan Penerapan Akutansi Forensik dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia” pada hari Kamis, 31 Juli 2008 lalu di Jakarta. Seminar ini dihadiri oleh berbagai praktisi dan akademisi, antara lain Theodorus M. Tuanakotta, Staf Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. R. Wilopo, Ak, Direktur Program Pascasarjana STIE Perbanas-Surabaya, dan Amien Sunaryadi, mantan Pimpinan KPK yang kini menjadi Staf Ahli PPATK.

Pada kesempatan ini, PPATK juga menjalin kerjasama dengan STIE Perbanas dalam rangka mengembangkan akuntansi forensic yang penerapannya dinilai belum maksimal di Indonesia. Melalui kerjasama tersebut, maka STIE Perbanas Surabaya dapat menyebarkan informasi mengenai upaya pemberantasan money laundring kepada masyarakat, akademisi dan mahasiswa.

Akuntan forensik sebenarnya punya peran yang efektif dalam menyelidiki tindak kejahatan. Melalui audit investigasi, maka kasus-kasus korupsi, tindak pidana keuangan dan kejahatan kerah putih lainnya bisa diungkap. Menurut Dr. Yunus Husein, Kepala PPATK, audit investigasi tidak selalu bermuara kepada penyelesaian hukum, melainkan juga membantu dalam mengumpulkan, menganalisa dan membuat iikhtisar bukti-bukti sebagai kelengkapan pembuktian di pengadilan. Teknik dan Metode yang dilakukan oleh forensik akunting ini pula yang banyak diterapkan oleh PPATK

Praktik akuntansi forensik tumbuh dengan pesat tidak lama setelah krisis ekonomi melanda Indonesia tahun 1997. Tingkat korupsi yang masih tinggi juga menjadi pendorong yang kuat untuk berkembangnya praktik akuntansi forensik di Indonesia. Namun, paad dasarnya akuntansi forensik sudah lama dipraktikan di Indonesia jauh sebelum krisis ekonomi.

Sebenarnya, istilah akuntansi forensik lebih tepat digunakan jika sudah bersinggungan dengan bidang hukum. Sementara hasil audit investigatif dapat, tetapi tidak harus, digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk penyelesaian hukum lainnya. Namun dalam penerapannya akuntansi forensik memang banyak bersinggungan dengan hukum. Contoh keberahsilan akuntansi forensic adalah pengungkapan kasus Bank Bali dimana auditor PwC berhasil menunjukan aliran dana yang bersumber dari pencairan dana penjaminan Bank Bali.

Teknik audit yang biasa diterapkan dalam audit umum seperti pemeriksaan fisik, konfirmasi, memeriksa dokumen, review analitikal, meminta penjelasan tertulis atau lisan kepada auditan, menghitung kembali dan mengamati pada dasarnya dapat digunakan untuk audit investigatif. Hanya dalam audit investigatif, teknik-teknik audit tersebut dilakukan secara eksploratif, mencari wilayah garapan, ataupun pendalaman.

Ciri seorang auditor investigator yang tangguh adalah mampu berfikir analitis – menguasai gambaran besarnya lebih dahulu. Review analitikal menekankan pada penalaran, proses berfikirnya. Dengan penalaran yang baik, akan membawa seorang auditor investigator pada gambaran yang utuh mengenai wajar, layak, atau pantasnya suatu data individual disimpulkan telah melakukan kejahatan.. Review analitikal didasarkan atas perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi. Jika terjadi kesenjangan harus dicari jawabannya apakah karena pelanggaran pidana, kesalahan, kelalaian, atau salah merumuskan standar.

Selain teknik audit yang biasa digunakan dalam audit umum, ada beberapa teknik audit investigatif yang bisa diterapkan apabila tidak ditemukan bukti dokumen. Net worth method dan expenditure method adalah teknik audit untuk menelusuri ketidakwajaran penghasilan dan atau pola konsumsi pelaku tindak pidana. Teknik lain adalah dengan menelusuri aliran uang (follow the money) yang selama ini dilakukan oleh PPATK. Meski hampir selalu bersinggungan dengan hukum, bukan berarti akuntansi forensik ini melulu atas permintaan aparat penegak hukum. Pada dasarnya siapapun bisa meminta digelarnya audit forensik, mulai dari masalah perceraian, konflik premi asuransi, gugatan perdata, hingga penilaian terhadap kinerja perusahaan.

referensi :
-http://www.managementfile.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar