Setiap bidang profesi memiliki aturan khusus yang di kenal dengan nama "kode etik profesi". Dalam bidang akuntansi salah satu profesinya yaitu akuntan publik, yang aturan-aturannya disusun oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang bertujuan untuk mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Berkembangnya profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan tersebut. Namun demikian, persepsi masyarakat terhadap profesi akuntan sebagai komunikator bisnis ternyata masih jauh dari efektif. Di satu sisi, pemakai jasa akuntan tersebut mengharapkan suatu hasil profesional dengan bertumpu pada kepercayaan mereka terhadap jasa profesional tersebut. Di sisi lain akuntan pun mengharapkan kompensasi seimbang atas jasa mereka.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui prinsip-prinsip yang paling penting menurut empat kelompok profesi akuntan berbeda, dan mengetahui isi dan bentuk aturan etika yang dikehendaki masing-masing kelompok. Dari total 220 kuisioner, dikembalikan sebanyak 129 buah dan hanya 120 kuisioner yang dianalisis. Responden terdiri atas akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik.
Dengan menggunakan four-point rating scales dan Kruskal-Wallis H Test, penulis menyimpulkan bahwa Akuntan publik menganggap Prinsip Etika Pertama yaitu Tanggung Jawab Profesi dan Prinsip Keempat yaitu Obyektivitas adalah prinsip-prinsip yang paling penting bagi para anggota kompartemen mereka. Bagi akuntan manajemen, kerahasiaan (P6) dan Kompetensi dan kehati-hatian profesional (P5) adalah prinsip paling penting. Sedangkan bagi akuntan sektor publik, kepentingan publik (P2) dan Tanggung Jawab Profesi (P1) adalah prinsip yang harus diutamakan dibandingkan dengan prinsip-prinsip lainnya. Kelompok akuntan pendidik menganggap Tanggung Jawab Profesi (P1) dan Integritas (P3) sebagai prinsip yang paling penting diantara prinsip-prinsip lainnya. Akuntan publik cenderung memberikan penilaian lebih tinggi dibanding kelompok lain. Sebaliknya, akuntan menajemen cenderung memberikan penilaian rendah terhadap Prinsip-prinsip Etika dibandingkan dengan kelompok lain.
Dari hasil survei tentang Aturan Etika, penulis menyimpulkan bahwa sebagian besar responden (kecuali akuntan sektor publik) menghendaki adanya Aturan Etika yang tersendiri bagi kelompok mereka masing-masing. Akuntan publik menginginkannya dalam bentuk aturan yang rinci disertai contoh kasus, sementara akuntan manajemen dan akuntan pendidik menginginkannya dalam bentuk pedoman umum. Ketiga kelompok akuntan sepakat untuk mencantumkan topik mengenai kompetensi profesional dalam Aturan Etika mereka masing-masing.
Terdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah: 1) Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf. 2) Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA. 3) Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya, 4) Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan 5) Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.
Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.
Draf Kode Etik terdiri dari 2 bagian yaitu, Bagian A memuat Prinsip Dasar Etika Profesi dan memberikan Kerangka Konseptual untuk penerapan prinsip, dan Bagian B memuat Aturan Etika Profesi yang memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual pada situasi tertentu
Prinsip Dasar yang disajikan dalam Bagian A terdiri dari 5 prinsip, yaitu Integritas, Objektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, dan Perilaku Profesional. Sedangkan dalam Kode Etik yang saat ini berlaku terdiri dari 8 prinsip, yaitu : Integritas, Obyektivitas, Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Kerahasiaan, Perilaku Profesional, Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan Publik, dan Standar Profesi. Adapun dalam Kerangka Konseptual yang tercantum dalam Bagian A, paragraf 100.6, ditetapkan kewajiban Praktisi untuk mengevaluasi setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ketika ia mengetahui, atau seharusnya dapat mengetahui, keadaan atau hubungan yang dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap prinsip dasar.
Evaluasi ancaman sebagaimana disebutkan dalam paragraf 100.6 ini memberikan catatan kepada Praktisi untuk tidak hanya menerima informasi atas adanya ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar, tetapi juga harus mengupayakan untuk mengetahui atas sesuatu yang sesungguhnya dapat diketahui yang merupakan ancaman terhadap prinsip dasar tersebut.
Ancaman terhadap prinsip dasar sebagaimana dimaksud dalam Kode Etik ini diklasifikasikan menjadi 5 jenis ancaman, terdiri dari:
1. Ancaman Kepentingan Pribadi
2. Ancamaan Telaah Pribadi
3. Ancaman Advokasi
4. Ancaman Kedekatan
5. Ancaman Intimidasi
Sedangkan pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut, atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: 1)Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan, dan 2) Pencegahan dalam lingkungan kerja.
Dalam bagian B draf Kode Etik, pencegahan yang dibahas adalah pencegahan dalam lingkungan kerja. Sedangkan pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan cukup disebutkan dalam bagian A, paragraf 100.12.
Bagian B Kode Etik memuat Aturan Etika Profesi yang terdiri dari 10 seksi yang tersebar dalam 224 paragraf. Bagian B memberikan ilustrasi tentang penerapan kerangka konseptual dan contoh-contoh pencegahan yang diperlukan untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Karena sifatnya contoh-contoh, maka untuk menghindari agar tidak keliru penafsirannya oleh Praktisi, maka pada paragraf 200.1 dijelaskan bahwa contoh-contoh yang diberikan dalam bagian B bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus juga menerapkan kerangka konseptual dalam setiap situasi yang dihadapinya.
Pada bagian awal dari Bagian B, seksi 200, disebutkan 5 jenis ancaman, serta contoh-contoh dari ancaman tersebut. Kemudian diberikan contoh pencegahan dalam lingkungan kerja, yang dibedakan atas 1) Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja, dan 2) Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja.. Contoh pencegahan tingkat institusi dalam lingkungan kerja antara lain a) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar, b) Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance, dan c) Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan. Contoh pencegahan tingkat perikatan dalam lingkungan kerja antara lain: a) Melibatkan praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan, b) Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau praktisi lainnya, dan c) Melibatkan KAP atau jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan. Dalam hal pencegahan ini, mungkin saja klien sudah memiliki sistim pencegahan sendiri, misalnya a) Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukkan KAP atau jaringan KAP, b) Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai. Dalam hal demikian Praktisi dapat mengandalkan pada sistim pencegahan klien, namun demikian tidak boleh hanya mengandalkan pada pencegahan klien tersebut.
Seksi-seksi selanjutnya di bagian B, seperti pada seksi 210 s.d 290, menguraikan berbagai potensi ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar yang dapat terjadi pada berbagai situasi ketika praktisi melakukan pekerjaan profesionalnya. Kemudian dijelaskan pencegahan yang disarankan untuk mengatasi ancaman tersebut, sehingga ancaman tersebut dapat dihilangkan atau dikurangi hingga tingkat yang dapat diterima. Adalah kewajiban Praktisi untuk selalu mengidentifikasi ancaman, mengevaluasi signifikasinya, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Apabila ancaman tersebut tidak dapat dikurangi ke tingkat yang dapat diterima, maka Praktisi harus menolak untuk menerima suatu perikatan atau mengundurkan diri dari perikatan tersebut.
Dalam hal penerimaan klien misalnya, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika tim perikatan tidak memiliki kompetensi yang diperlukan. Pencegahan yang disarankan misalnya a) memperoleh pemahaman yang memadai mengenai sifat dan kompleksitas bisnis klien, b) memperoleh pengetahuan yang relevan mengenai industri, menggunakan tenaga ahli jika diperlukan, dan sebagainya. Dalam hal diminta memberikan pendapat kedua (second opinion) mengenai penerapan akuntansi, audit atas transaksi tertentu oleh pihak lain selain klien, maka ancaman terhadap kompetensi, sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi. Pencegahan yang disarankan misalnya a) meminta persetujuan klien untuk menghubungi Praktisi yang memberikan pendapat pertama, b) menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien, dan sebagainya. Dalam penentuan imbalan jasa profesional, ancaman kepentingan pribadi terhadap kompetensi dan sikap kecermatan dan kehati-hatian profesional dapat terjadi ketika besaran imbalan jasa profesional sedemikian rendahnya, sehingga dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan perikatan dengan baik sesuai standar teknis dan profesi.
Pencegahan yang disarankan misalnya a) membuat klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan imbalan, dan jenis dan ruang lingkup penugasan, b) mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut. Penerimaan hadiah atau bentuk keramah-tamahan (hospitality) dari klien dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip objektivitas. Pencegahan harus diterapkan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman tersebut. Ancaman kepada kepatuhan pada prinsip dasar objektivitas dapat terjadi karena kedekatan, seperti hubungan keluarga, hubungan kedekatan pribadi atau bisnis. Pencegahan yang disarankan antara lain: a) menerapkan prosedur penyeliaan yang memadai, b) menghentikan hubungan keuangan dan hubungan bisnis yang dapat menimbulkan ancaman.
Seksi 290 menjelaskan dengan sangat rinci persyaratan independensi bagi Tim Assurance, KAP dan Jaringan KAP. Seksi yang terdiri dari 162 paragraf ini mengatur persyaratan independensi pada perikatan assurance serta perikatan non-assurance pada klien assurance. Pengertian independensi sebagaimana disebutkan dalam seksi ini adalah independensi dalam Pemikiran (independence of mind), dan independensi dalam Penampilan (independence in appearance). Pengertian kedua independensi tersebut disajikan pada paragraf 290.8. Sebagai catatan, kita tahu bahwa dalam Kode Etik yang berlaku saat ini independensi tersebut terdiri dari independence in fact dan independence in appearance.
Berbeda dengan Kode Etik yang saat ini berlaku, seksi 290 draf Kode Etik secara jelas memberi aturan tentang independensi bukan hanya pada anggota IAPI atau staf profesional yang bekerja pada suatu KAP, tetapi juga kepada KAP yang berada dalam suatu jaringan, dan Jaringan KAP. Istilah Jaringan didefinisikan dalam paragraf 290.14 sebagai suatu struktur yang lebih besar yang dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kerjasama diantara entitas-entitas dalam struktur tersebut dan secara jelas: i) berbagi pendapatan atau beban, ii) memiliki kepemilikan, pengendalian, atau manajemen bersama, iii) memiliki kebijakan dan prosedur pengendalian mutu bersama, iv) memiliki strategi bisnis bersama; v) menggunakan nama merk (brand name) bersama; atau vi) berbagi sumber daya profesional yang signifikan. Pada paragraf 290.14 juga disajikan pengertian dari Jaringan KAP. Menurut Kode Etik ini, suatu KAP yang berada dalam suatu Jaringan atau Jaringan KAP harus menjaga independensinya terhadap setiap klien audit laporan keuangan yang menjadi klien dari setiap KAP atau Jaringan KAP yang terdapat dalam Jaringan tersebut.
Pada paragraf 290.100 s.d 290.214 diberikan ilustrasi ancaman-ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya. Ancaman tersebut diilustrasikan timbul ketika adanya a) Kepentingan keuangan, b) Pinjaman dan Penjaminan yang Diberikan oleh Klien Assurance, serta Simpanan yang Ditempatkan pada Klien Assurance, c) Hubungan Bisnis yang Dekat dengan Klien Assurance, d) Hubungan Keluarga dan Hubungan Pribadi dengan Klien Assurance, e) Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, f) Personil Klien Assurance yang Bergabung dengan KAP. g) Rangkap Jabatan Personil KAP sebagai Direktur atau Pejabat Klien Assurance, dan h) Keterkaitan yang Cukup Lama antara Personil Senior KAP dengan Klien Assurance.
Dalam hal adanya Personil KAP yang Bergabung dengan Klien Assurance, yang hal ini sering terjadi, pada paragraf 290.144 diuraikan bahwa pencegahan yang dianjurkan meliputi antara lain: a) mempertimbangkan kelayakan atau kebutuhan untuk memodifikasi rencana kerja perikatan assurance, b) menugaskan tim assurance yang setidaknya memiliki pengalaman yang setara dengan pengalaman individu tersebut untuk perikatan assurance selanjutnya, c) melibatkan praktisi lain yang tidak terlibat dalam perikatan assurance untuk menelaah pekerjaan yang telah dilakukan personal KAP yang bersangkutan, atau d) menelaah pengendalian mutu perikatan.
Selain mengenai Ancaman terhadap independensi dalam Perikatan Assurance dan Pencegahannya yang diuraikan pada Par 290.100 s.d 290.157, seksi 290 juga memberikan ilustrasi ancaman dan pencegahannya pada Pemberian Jasa Profesional selain Jasa Assurance kepada Klien Assurance (par 290.158 s.d 290.205), Imbalan Jasa Profesional (Par 290.206 s.d 290. 212), Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-tamahan Lainnya (Par 290.213), dan Litigasi dan Ancaman Litigasi. (Par 290.214).
Sebagai contoh, dalam hal pemberian jasa akuntansi dan laporan keuangan oleh KAP atau Jaringan KAP kepada klien audit laporan keuangan, telah diatur dalam par 290.166 s.d 290.173 bahwa KAP atau Jaringan KAP maupun personilnya tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan pembuatan keputusan manajerial, seperti menentukan atau mengubah ayat jurnal, klasifikasi akun atau transaksi, atau catatan akuntansi lainnya tanpa persetujuan dari klien audit laporan keuangan (Par 290.167). Lebih jauh jasa akuntansi dan laporan keuangan yang diperblehkan terbatas jika pekerjaannya bersifat rutin dan mekanis, misalnya mencatat transaksi yang klasifikasi akunnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan, membukukan transaksi ke dalam buku besar yang ayat jurnalnya telah ditentukan dan disetujui oleh klien audit laporan keuangan (par 290.170). Jadi bentuk jasa tersebut harus betul-betul bersifat mekanis, tidak ada unsur pengambilan keputusan oleh KAP atau Jaringan KAP. Hal yang bersifat mekanis itupun masih harus dilengkapi dengan pencegahan yang memadai. Bahkan untuk klien audit laporan keuangan yang merupakan Emiten, pemberian jasa akuntansi dan pembukuan tidak diperbolehkan, karena dipandang tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima (Par 290.171)
Khusus mengenai rotasi auditor, draf Kode Etik ini mengatur bahwa rotasi hanya dilakukan pada Rekan Perikatan dan Personil KAP yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu perikatan, yaitu setiap 7 tahun (Par 290.154), sedangkan rotasi terhadap KAP atau jaringan KAP tidak terdapat pengaturannya. Namun demikian, karena Kode Etik Profesi Akuntan Publik ini menganut kebijaksanaan bahwa jika ada aturan perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata lebih ketat dari Kode Etik, maka Praktisi diharuskan mengikuti aturan yang lebih ketat tersebut. Aturan yang lebih ketat mengenai rotasi antara lain pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tahun 2008 tentang Jasa Akuntan Publik, yang menetapkan bahwa pemberian jasa audit laporan keuangan kepada suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6 tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 tahun berturut-turut. Aturan yang sama juga ditetapkan dalam Peraturan Bapepam No. VIII.A.2 tahun 2008 tentang Independensi Akuntan yang Melakukan Jasa di Pasar Modal.
Membaca draf Kode Etik Profesi Akuntan Publik dari bagian awal hingga akhir, sebanyak 266 paragraf memang bukanlah ringan, namun dari teks Kode Etik ini dapat memberikan gambaran bahwa betapa banyaknya rambu-rambu yang harus dipatuhi Praktisi agar ia dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebuah gambaran betapa besarnya tanggung jawab Profesi Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya. Dengan banyaknya isi Kode Etik yang bersifat principle base, Praktisi tidak hanya dituntut untuk membaca apa yang tertulis dalam teks Kode Etik, namun juga harus mampu menafsirkan makna yang tersirat di dalamnya. Akhirnya, dengan selesainya exposure draft Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru, kita berharap Akuntan Publik Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk memahami dan mengimplementasikannya dalam tugas-tugas profesinya, dan Akuntan Publik Indonesia melangkah maju ke arah yang lebih baik dan mencapai martabat yang lebih tinggi sejalan dengan misi IAPI untuk menjadikan Akuntan Publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan kompetensi sesuai dengan standar profesi internasional.
referensi: - id.shvoong.com › Bisnis & Ekonomi › Akuntansi
- manajemenusaha.com
Senin, 20 September 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar